PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
DINAS
PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KERTASEMAYA
SEKOLAH
DASAR NEGERI KERTASEMAYA II
Alamat : Jl. Stasiun Kereta Api Desa Kertasemaya Kec. Kertasemaya
Kab.Indramayu 45274
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI KERTASEMAYA II
NOMOR : 421.2/027/SD-KTMII/VII/2014
TENTANG
PENETAPAN OPERATOR
SISTEM PENDATAAN DAPODIKDAS
SD NEGERI KERTASEMAYA II
TAHUN PELAJARAN 2014-2015
|
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan dan Penjaringan data Dapodikdas tahun pelajaran 2014-2015 di SD
Negeri Kertasemaya II.
b.
Bahwa
dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu menetapkan seorang
pelaksana Operator Sekolah Penjaring data Dapodikdas tahun pelajaran 2014-2015 di SD Negeri
Kertasemaya II.
c.
Bahwa nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Operator Sistem
Pendataan Dapodikdas SD Negeri Kertasemaya II.
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b,
dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Kertasemaya II.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Surat Edaran Dirjen Dikdas
No 304/c/LK/2014 Mengenai Penjaringan data
Dapodikdas tahun pelajaran 2014-2015
2.
Permendikbud No 101 Tahun
2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Menunjuk Petugas
Admin/Operator Sistem Pendataan Dapodikdas pada satuan kerja SD Negeri Kertasemaya II
UPTD Pendidikan Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Petugas Pendataan Dapodikdas
yang selanjutnya disebut Operator Sistem
Pendataan Pendidikan Dasar pada satuan kerja SD Negeri Kertasemaya II sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan
pengumpulan data pendidikan dan data non pendidikan.
2.
Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan
pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan SD Negeri Kertasemaya II.
3.
Melakukan Singkronisasi / Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non
pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri Kertasemaya II sebagaimana
standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan,
Kemdikbud Rl.
4.
Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan
kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan tepat.
5.
Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur
ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SD Negeri Kertasemaya II.
|
|
KETIGA
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugasnya,
Operator Sistem Pendataan Dapodikdas
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SD Negeri Kertasemaya II UPTD
Pendidikan Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala biaya yang timbul
akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS SD Negeri
Kertasemaya II UPTD Pendidikan Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu
Tahun Anggaran Berjalan.
|
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan
di : Kertasemaya
Pada
Tanggal : 14 Juli 2014
Kepala
Sekolah
Drs. H. FACHRUDDIN, MM.Pd
NIP
: 19600202 198109 1 006
Lampiran Keputusan Kepala SD Negeri Kertasemaya II
Nomor : 421.2/027/SD-KTMII/VII/2014
Tanggal : 14 Juli 2014
OPERATOR SISTEM PENDATAAN DAPODIKDAS
SD NEGERI KERTASEMAYA II TAHUN PELAJARAN 2014-2015
Nama : SAEFULLOH, S.Pd
NUPTK :
3141766668200003
Jabatan : OPERATOR
SEKOLAH
Status Kepegawaian : NON PNS
Pendidikan Terakhir : S.1 Pendidikan IPA Biologi
Alamat : Blok
Bagor RT. 04 RW. 01 Desa Tenajar Kidul
Kecamatan
Kertasemaya Kabupaten Indramayu
No. HP. : 087727138153
Ditetapkan
di : Kertasemaya
Pada
Tanggal : 14 Juli 2014
Kepala
Sekolah
Drs. H. FACHRUDDIN, MM.Pd
NIP
: 19600202 198109 1 006
No comments:
Post a Comment